1.
Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
2. Tanggung jawab auditor kepada publik
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.
3. Tanggung jawab dasar auditor
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada public, maka
seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai
laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan
untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai
auditor intern). Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu
sebagai berikut.
1)
Independence in fact (independensi dalam fakta).
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat
dengan objektivitas.
2)
Independence in appearance (independensi
dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3)
Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
5.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan
investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam;
2. Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3. Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit leh emitmen atau perusahaan publik;
4. Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal
lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan
emitmen. Emitmen dan perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek Indnesia
diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan Bapepam.
Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan
perusahaan public adalah sebagai berikut:
1. Peraturan
Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan
Tahunan
Peraturan ini menyatakan bahwa emitmen atau perusahaan
public diwajibkan untuk menyampaikan apran tahunan. Laporan tahunan emitmen
wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, analisis dan pembahasan umum oleh
manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan laporan manajemen.
2. Peraturan
Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan
Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan
paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau terjadinya suatu
peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi
harga efek atau keputusan investasi pemodal.
Menurut saya, seorang audit harus mempunyai etika dan
tanggng jawab atas dasar auditor karena Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
SUMBER :