Pengertian Merger dan Akuisisi
·
Merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan
begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,
p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan
oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan
melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik
aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang
dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
·
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah
perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang
dibeli tetap ada.
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat
diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a) Merger
Pada merger,
para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para
pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit
50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm
akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari
bidding firm.
b) Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c) Tender offer
Terjadi
ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa
persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan
hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan
terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger
karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d) Acquisistion
of assets
Sebuah perusahaan membeli aset
perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target
SUMBER:
http://evaoktaviagunawan.wordpress.com/2011/12/18/perbedaan-merger-dan-konsolidasi-dalam-penggabungan-badan-usaha/
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/merger-dan-akuisisi-pengertian-jenis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar