Rabu, 12 Desember 2012

Fungsi dan Sifat Pajak

Fungsi pajak secara sederhana adalah untuk menyelenggarakan kepentingan bersama para warga masyarakat. Berdasarkan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi, terdapat 2 (dua) fungsi pajak yaitu:

a.  Fungsi Penerimaan (Budgetair)

Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
  • Contoh: dimasukkannya pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penerimaan dalam negeri.

b. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
  • Contoh: dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras dapat ditekan serta demikian pula dengan barang mewah.

3. Pengelompokan Pajak

Pajak dikelompokkan menjadi (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak., Perpajakan, Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta, 2003, Hal. 5.)

a. Menurut Golongannya

1). Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
  • Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).

2). Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
  • Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

b. Menurut sifatnya

1). Pajak subyektif

Pajak obyektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP).
  • Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).

2). Pajak Obyektif

Pajak obyektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP).
  • Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

c. Menurut Lembaga Pemungutannya
1). Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan membiayai rumah tangga negara.
  • Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea materai.

2). Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:

a).Pajak Propinsi
  • Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

b).Pajak Kabupaten/Kota
  • Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar